top of page
Small Street in Japan_edited.jpg
MJP RULES

KODE HUKUM UNTUK CALON MURID

KODE HUKUM UNTUK MURID

(Klik pada tombol di atas untuk langsung diarahkan menuju kolom penjelasan yang diinginkan. Klik panah pada tiap kolom penjelasan untuk kembali diarahkan ke atas).

KODE HUKUM UNTUK CALON MURID (SHINNYUSEI)
 PASAL I: ATURAN DASAR 
  1. Menggunakan Waktu Indonesia Barat (GMT+7)

  2. Memahami dan mengerti istilah Original Character, dan Alternate Universe.

    • Original Character adalah karakter yang diciptakan oleh seseorang sendiri, bukan merupakan karakter yang sudah ada dalam karya fiksi seperti buku, film, atau permainan. Karakter yang dibuat tidak memiliki hubungan dengan face claim yang dipakai.

    • Alternate Universe adalah sebuah konsep dimana cerita atau karya fiksi dibawa ke dalam konteks atau realitas yang berbeda dari yang aslinya. Dalam Alternate Universe karakter, plot, atau dunia mengalami perbedaan dan perubahan signifikan dari yang terjadi dalam cerita aslinya (canon).

  3. Etika Umum

    • Etika 1M2T: Seluruh murid dihimbau untuk selalu menerapkan 3 kata ajaib yaitu Maaf, Tolong, dan Terima kasih dalam berinteraksi dengan seluruh civitas Mahoutokoro JP.

    • Etika Terhadap Sesama: Seluruh murid diharapkan untuk memperlakukan sesama murid atau karyawan dengan rasa hormat dukungan, dan kerjasama. Sangat diwajibkan untuk menghargai keragaman, mengusahakan kolaborasi tim ketika diperlukan, dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung.

    • Etika Terhadap Masyarakat Komunitas: Seluruh murid diwajibkan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat Komunitas Sihir Jepang lingkup Mahoutokoro JP.

Anchor 1
KODE HUKUM UNTUK CALON MURID (SHINNYUSEI)
 PASAL II: PERSIAPAN MASUK 
  1. Semua Jenis RP diperbolehkan untuk mendaftar, namun dianjurkan menggunakan Original Character RP.

    • Boleh: General (GENRP), Original Character (OCRP), Alternate Universe (AURP), Lokal RP, dsb.

    • Tidak boleh: Akun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karakternya dilarang mendaftar, seperti cyber, personal account, rants, fan account, business account, dan lain sebagainya.

  2. Diperbolehkan menggunakan akun yang berstatus alumni sekolah lain namun sudah tidak memiliki keterikatan apapun dan sudah memutuskan keluar dari ruang lingkup sekolah sebelumnya.

    • Intensitas aktivitas di linimasa didominasi oleh interaksi dengan sesama civitas Mahoutokoro. Tetap boleh berinteraksi dengan civitas sekolah sebelumnya, namun tidak mendominasi.

    • Akun yang digunakan untuk mendaftar minimal menggunakan foto profil klaim wajah karakter, header, dan bio nama lengkap karakter dalam romaji.

    • Dilarang menggunakan akun yang melakukan tindakan spam, seperti: “Mutualan? help rt”, repost giveaway di luar lingkup Mahoutokoro, repost bitcoin/crypto, pembersihan TL, dan lain sebagainya.

    • Diusahakan bagi pendaftar, akunnya bersih dari hal konten eksplisit, gore, atau yang berbau konten nsfw baik dalam hal isi post, repost, ataupun likes.

    • Tidak menggunakan username yang mengandung huruf atau angka yang terlalu panjang dan sulit dibaca, seperti: @Mahou382918524, @77djf63nhw2, dan lain sebagainya.

    • Disarankan mendaftar menggunakan akun kosong atau akun yang sebelumnya belum pernah menjadi alumni di sekolah manapun.

  3. Klaim wajah / chara diharuskan memiliki fitur asian dan dianjurkan Asia timur dan Asia tenggara. 

    • Klaim wajah blasteran Asia diperbolehkan.

    • Karakter yang usianya minimal 13 tahun dan maksimal 26 tahun.

    • Dilarang menggunakan klaim wajah lebih muda dari 13 tahun guna menghindari penyalahgunaan karakter dan klaim wajah.

  4. Memiliki nama Jepang untuk karakter yang dibawakan agar bisa menjadi satu kesatuan dengan tema dan konsep.

    • Nama wajib memiliki dua komponen yaitu: Nama Marga/Keluarga/Belakang dan Nama Lahir/Pemberian/Depan.

    • Nama wajib memiliki bentuk huruf Jepang yaitu Kanji. Tidak diperbolehkan dalam bentuk Hiragana maupun Katakana.

    • Nama lengkap wajib disematkan pada biodata akun dengan format: Marga + Nama Lahir dalam bentuk Romaji (sistem penulisan bahasa Jepang menggunakan alfabet Latin).

    • Nama Lahir/Pemberian/Depan wajib dicantumkan pada display name akun dalam bentuk Romaji.

KODE HUKUM UNTUK MURID
 PASAL I: ATURAN UMUM 
  1. Menggunakan Waktu Indonesia Barat (GMT+7)

  2. Memahami dan mengerti istilah Original Character, dan Alternate Universe.

    • Original Character adalah karakter yang diciptakan oleh seseorang sendiri, bukan merupakan karakter yang sudah ada dalam karya fiksi seperti buku, film, atau permainan. Karakter yang dibuat tidak memiliki hubungan dengan face claim yang dipakai.

    • Alternate Universe adalah sebuah konsep dimana cerita atau karya fiksi dibawa ke dalam konteks atau realitas yang berbeda dari yang aslinya. Dalam Alternate Universe karakter, plot, atau dunia mengalami perbedaan dan perubahan signifikan dari yang terjadi dalam cerita aslinya (canon).

  3. Etika Umum ()

    • Etika 1M2T: Seluruh murid dihimbau untuk selalu menerapkan 3 kata ajaib yaitu Maaf, Tolong, dan Terima kasih dalam berinteraksi dengan seluruh civitas Mahoutokoro JP.

    • Etika Terhadap Sesama: Seluruh murid diharapkan untuk memperlakukan sesama murid atau karyawan dengan rasa hormat dukungan, dan kerjasama. Sangat diwajibkan untuk menghargai keragaman, mengusahakan kolaborasi tim ketika diperlukan, dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung.

    • Etika Terhadap Masyarakat Komunitas: Seluruh murid diwajibkan menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat Komunitas Sihir Jepang lingkup Mahoutokoro JP.

  4. Wajib untuk menaati aturan sekolah, sensei pengajar, asrama, maupun tempat bekerja. ()

  5. Diwajibkan untuk saling mengenal. ()

    • Wajib mengikuti seluruh staff, sensei aktif, base, dan sub base dari Mahoutokoro.

    • Alumni yang tidak bekerja tidak wajib diikuti.

    • Gunakanlah bahasa yang sopan saat memperkenalkan diri.

  6. Dilarang membuat dan terlibat dalam kegaduhan. (⭑⭑)

    • Hal ini termasuk pada sindir menyindir di lini masa, membuat keributan/kegaduhan, dan penyerangan satu sama lain. Subtweet, repost, quoted post. Jika terjadi hal tidak berkenan, bisa mencoba menghubungi orang yang bersangkutan, meminta bantuan Leader maupun Head House hingga Pembina Tengu Daisan untuk menjadi pihak ketiga dalam mediasi dan memberikan bantuan secara nyata maupun moral.

      • Termasuk grup DM yang bersifat umum dan resmi seperti grup kepanitiaan, grup angkatan, grup asrama, dstnya.

      • Termasuk kegaduhan di luar akademi.

      • Khusus untuk aturan ini, alumni aktif yang terlibat juga akan diberikan hukuman yang setara dengan murid.

  7. Dilarang untuk memproteksi/mengunci akun. (/⭑⭑)

  8. Tidak perbolehkan untuk melakukan block-unblock atau remove kepada sesama murid dan staff. Silakan untuk menggunakan fitur mute. (/⭑⭑)

  9. Dilarang mengenyam pendidikan di sekolah lain selama berstatus murid Mahoutokoro dengan menggunakan akun dan karakter yang sama. (⭑⭑⭑)

  10. Dilarang melakukan tindak senioritas kepada murid yang lebih rendah tingkatnya, baik nensei atau rank. (/⭑⭑)

  11. Dilarang memiliki dua buah akun atau lebih yang sama-sama berada di ruang lingkup Mahoutokoro, diantaranya: (⭑⭑⭑)

    • Murid dan Murid.

    • Staff dan Staff.

    • Alumni dan Alumni.

    • Murid dan Alumni.

    • Murid dan Staff.

  12. Gakusei wajib aktif dalam setiap kegiatan Mahoutokoro JP. Silakan mengajukan izin apabila tidak dapat mengikuti event wajib sekolah. (⭑⭑)

  13. Dilarang memiliki hubungan spesial antara karakter murid dan sensei/senchou. (⭑⭑)

    • Diperbolehkan bila dengan karakter alumni.

    • Hubungan spesial termasuk keluarga, saudara, dan hubungan romansa. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya bias atau keberpihakan pada berbagai kasus.

Anchor 2
KODE HUKUM UNTUK MURID
 PASAL II: ATURAN KONTEN 
  1. Mahoutokoro adalah sekolah dan berlingkungan akademis, rating yang digunakan adalah T (16+). Keterangan lebih lanjut bisa dilihat di sini. Beberapa aturan konten terikat akan dijelaskan selama mendetail pada poin selanjutnya.

  2. Segala bentuk tindakan maupun perkataan kasar, menyindir, sarkastik yang dilontarkan secara OOC, repost, like, sangat dilarang. (⭑⭑)

  3. Konten foto yang diposting pada lini masa, atau dipasang pada avatar dan header tidak diperkenankan untuk menggunakan konten foto gore dan eksplisit. (/⭑⭑)

    • Diperbolehkan menggunakan pakaian terbuka dalam tahap wajar dan tidak suggestive. Boleh: terlihat perut, terlihat bahu, rok pendek, atau celana pendek. Tidak boleh: terlihat belahan dada secara luas, terlihat pakaian dalam, mengenakan bikini.

    • Tidak diperbolehkan untuk likes dan repost konten gore, eksplisit, dan suggestive.

  4. Konten tulisan dalam plot diperkenankan untuk berkeluh kesah atau berkelahi sebagaimana penulis diberikan kebebasan untuk mengembangkan karakternya dan tidak ada kaitan secara OOC. (⭑⭑)

    • Hal ini diwajibkan diberikan cw / tw pada awal plot.

    • Tidak diperbolehkan menggunakan bahasa kasar, mengumpat, serta perkataan eksplisit lainnya.

    • Sangat tidak diperbolehkan digunakan secara OOC, diluar kalimat langsung, dan dalam tagar penulis.

    • Perhatikan aturan saat sudah memasuki kelas atau di lingkungan pekerjaan.

  5. Konten tulisan eksplisit sangat tidak diperkenankan. (⭑⭑)

    • Murid diperbolehkan beradegan berciuman tanpa hal lain dan tidak boleh menggunakan bahasa yang eksplisit.

    • Usia karakter sudah di atas 16 tahun.

  6. Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris diperkenankan digunakan dalam plot, diluar itu wajib untuk mencantumkan terjemahan sebab tidak semua civitas dapat memahami bahasa asing.

Anchor 3
KODE HUKUM UNTUK MURID
 PASAL III: ATURAN PROFIL DAN KARAKTER 
  1. Display Name diwajibkan menggunakan romaji pada nama depan atau nama panggilan. Untuk marga diperbolehkan menggunakan kanji/hiragana/katakana. Hal ini bertujuan untuk memudahkan interaksi dan komunikasi satu sama lain. (/⭑⭑)

  2. Format bio wajib mengandung: (/⭑⭑)

    • Nama lengkap, romaji.

    • Nomor Identitas dan Asrama.

    • Tingkat.

    • Rank, romaji.

    • Jabatan, romaji.

    • Jabatan Asrama dan Organisasi.

    • Kanji diperbolehlan dicantumkan pada bio jika poinn a-e sudah terpenuhi.

    • Dilarang menghapus format identitas wajib selama berstatus murid Mahoutokoro.

  3. Avatar dan Header tidak diperbolehkan terlalu gelap dan terlalu terang hingga tidak bisa dikenali. Selengkapnya pada Pasal II Nomor 3. (/⭑⭑)

  4. Klaim wajah / face claim / chara diharuskan memiliki fitur asian dan dianjurkan asia timur dan asia tenggara. (/⭑⭑)

    • Klaim wajah blasteran asia diperbolehkan.

    • Karakter dan face claim yang usianya Minimal 13 tahun dan Maksimal 26 tahun.

    • Dilarang membuat karakter atau menggunakan klaim wajah lebih muda guna menghindari penyalahgunaan karakter dan klaim wajah.

  5. Memiliki nama Jepang untuk karakter yang dibawakan agar bisa menjadi satu kesatuan dengan tema dan konsep. ()

    • Nama wajib memiliki dua komponen yaitu: Nama Marga/Keluarga dan Nama Lahir/Pemberian.

    • Nama wajib memiliki bentuk kanji.

  6. Maksimal memiliki saudara dengan nama keluarga yang sama berjumlah 4 orang termasuk anda sendiri. (/⭑⭑)

  7. Diperbolehkan mengganti identitas karakter hanya saat masa liburan (minggu keempat setelah hari ujian). ()

  8. Pergantian identitas secara TS (Temporary Swap) diperkenankan hanya secara 3D. Khusus saat kelas, plot Quest, plot untuk Eiken, dan plot lainnya di dalam akademi harus menggunakan identitas original. Untuk TS 2D diperbolehkan jika ada kelas atau event yang mengharuskan anda TS untuk keperluan.

  9. Diperbolehkan mengikuti (follow) dan berinteraksi dengan akun yang tidak berafiliasi dengan Mahoutokoro.

Anchor 4
KODE HUKUM UNTUK MURID
 PASAL IV: ATURAN PERIZINAN DAN CUTI 
  1. Perizinan untuk mengikuti event lain diluar agenda mahoutokoro harus dilakukan secara resmi. (/⭑⭑)

    • Hanya di masa liburan yaitu minggu ke-4 setelah hari ujian. 

    • Pengajuan perizinan maksimal H-5 sebelum acara berlangsung.

    • Murid terlebih dahulu mengajukan izin ke asrama.

    • Setelah mendapat persetujuan asrama maka murid bisa mengajukan perizinan ke pihak Daisan.

    • Apabila memenuhi persyaratan maka murid akan diberikan surat perizinan untuk mengikuti kegiatan sekolah lain di luar Mahoutokoro.

  2. Jangka waktu cuti:

    • Pendek (Short on leave)    : 3-14 hari

    • Panjang (Long on leave)    : 14-30 hari

  3. Cuti jangka pendek dapat diperpanjang hingga total maksimal 30 hari.

  4. Jika murid ingin mengambil cuti lagi setelah mencapai batas maksimal 30 hari, diwajibkan ada jeda waktu antara 5-10 hari sebelum cuti berikutnya, sesuai kebijakan masing-masing asrama terkait keaktifan murid.

  5. Selama cuti, murid dibebaskan dari semua tanggung jawab kelas dan aturan lain yang mengharuskan keaktifan.

  6. Selama cuti, segala jenis ternak, tanaman, dan hal hal lain yang membutuhkan "perawatan" dari murid tsb dibekukan (tidak akan mati atau layu) sampai ybs kembali dari cuti baru dilanjutkan kembali.

  7. Murid yang masih berstatus cuti tidak dapat mengikuti ujian. Jika ingin mengikuti ujian, murid harus kembali dari cuti terlebih dahulu.

  8. Murid yang sedang cuti diperbolehkan meminta tugas pengganti dari pengajar apabila kehadiran kelas tidak mencukupi, sebagai persiapan untuk dapat mengikuti ujian setelah masa cuti berakhir.

  9. Murid wajib kembali maksimal H+3 dari tanggal yang telah disebutkan di surat cuti. Jika murid tidak kembali dalam kurun waktu tersebut dipersilakan untuk asrama memberikan SP. 

  10. Jika murid gagal memenuhi aturan nomor 9 dan tidak memberikan kabar dalam waktu 3 hari setelah tanggal berakhirnya cuti, serta 1 hari setelah diterbitkannya Surat Peringatan (SP), maka murid tersebut akan dikeluarkan (drop out).

Anchor 5
KODE HUKUM UNTUK MURID
 PASAL V: ATURAN AKADEMIK 
  1. Murid wajib mengikuti mata pelajaran yang telah dijadwalkan oleh sekolah sesuai dengan tingkatan masing-masing. Untuk 3-6 Nensei bisa mengikuti mata pelajaran yang menjadi fokus masing-masing asrama. ()

  2. Saat ada kelas atau acara sekolah tidak diperkenankan untuk OOT (Out of Topic), termasuk berinteraksi di luar acara, kelas, atau lingkup Mahoutokoro. Hargailah pengampu kelas dan pembawa acara meskipun tidak menghadirinya. (/⭑⭑)

    • Interaksi di dalam plot atau kalimat langsung dengan sesama hadirin diperbolehkan.

    • Dilarang untuk crack plot. Contoh: “Lelaki Itu menggelinding memasuki kelas.”

  3. Selama kelas, wajib menjaga kedisiplinan dan kesopanan, gunakanlah bahasa yang baik. Perhatikan setiap aturan dari Sensei yang mengajar.

  4. Kelas dapat dimulai kapan saja oleh murid selama jam kelas secara OOC (18:00-23:59). Baik headplot maupun draft plot secara keseluruhan, boleh dimulai kapan saja.

  5. Murid diperkenankan OOT selama jam plotting kelas (18:00-23:59 WIB) apabila telah menyelesaikan plotting kelas.

  6. Jangan lupa untuk mengapresiasi dan berperan aktif dalam kelas, challenge, event, serta kegiatan yang sedang berlangsung.

  7. Tugas pengganti kelas hanya dapat diberikan kepada murid yang sedang cuti akademik. Murid diwajibkan untuk menyertakan surat cuti akademik yang telah didistribusikan oleh Hisin saat meminta tugas pengganti.

    • ​Kebijakan pemberian tugas pengganti kelas diserahkan kepada pengampu mata pelajaran sebagai yang berwenang untuk memutuskan apakah tugas pengganti tersebut akan diberikan atau tidak.

    • Jika tugas pengganti diberikan, maka tugas tersebut harus berupa plotting dan akan memiliki nilai yang lebih sedikit dibandingkan dengan murid yang mengikuti kelas sesuai jadwal.

  8. Kewajiban mengikuti ekstrakurikuler:

    • Murid tingkat pertama (1 Nensei) wajib mengikuti ekstrakurikuler Quidditch.

    • Murid tingkat kedua (2 Nensei) wajib mengikuti ekstrakurikuler Combat (belum berlaku)

    • Murid tingkat 3-6 tidak diwajibkan mengikuti ekstrakurikuler, namun dipersilakan jika ingin mengikuti ekstrakurikuler untuk menambah GP/RP/両.

    • Murid tingkat 7 sudah tidak diwajibkan mengikuti ekstrakurikuler, namun dipersilakan jika ingin mengikuti ekstrakurikuler untuk menambah RP/両.

  9. Asrama wajib mengirimkan data keikutsertaan ujian dan data rapor kepada pihak Shiken paling lambat pada hari Sabtu di minggu ketiga, agar murid asrama dapat mengikuti ujian.

  10. Keterlambatan pengiriman data dari pengurus asrama akan dikenakan sanksi khusus sesuai dengan​ Pasal VI Nomor 2.

Anchor 6
KODE HUKUM UNTUK MURID
 PASAL VI: ATURAN POIN 
  1. Terdapat beberapa poin penting yang ada di Mahoutokoro diantaranya:

    • GP: Gakusei Point, dikumpulkan dari mengikuti kelas, event sekolah, misi, dll. GP menjadi syarat utama yang dibutuhkan murid untuk dapat mengikuti ujian. GP akan direset ulang menjadi 0 setiap awal semester baru. GP juga menjadi syarat penentuan rank murid.

    • RP: Ryoukan Point, dikumpulkan dari mengikuti kelas, event sekolah, dll. RP akan diakumulasikan di akhir semester untuk dijadikan perhitungan Ryoukan Cup. 

    • FHP: Food and Health Point, didapatkan melalui konsumsi rutin makanan dan pemeriksaan kesehatan yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Nutrisi & Kesehatan Murid: MJP Food & Health (Eiken). FHP akan direset ulang menjadi 0 setiap awal semester baru.

  2. Kelalaian asrama dalam keterlambatan pengiriman data peserta ujian akan menyebabkan asrama dikenakan pengurangan poin asrama (RP). Selain itu, pengurus asrama juga akan menerima teguran resmi dari pihak sekolah. Rincian pengurangan poin asrama (RP) adalah sebagai berikut:

    • Terlambat 1 hari    : -30% RP.

    • Terlambat 2 hari    : -50% RP.

    • Terlambat 3 hari    : -70% RP.

    • Lebih dari 3 hari    : RP hangus dan otomatis -20% RP di term selanjutnya.

Anchor 7
KODE HUKUM UNTUK MURID
 PASAL VII: ATURAN JABATAN DAN PEKERJAAN 
  1. Murid dapat bekerja maksimal di satu toko atau instansi yang ada di Mahoutokoro.

  2. Murid yang diizinkan bekerja minimal harus berada di 2 Nensei.

  3. Tidak ada batasan jabatan yang dapat dipegang oleh murid.

    • Jabatan yang dimaksud termasuk Anggota Tengu, Pengurus Asrama, Asisten Pengajar, dan lainnya.

    • Murid diharuskan memilih salah satu jika ingin menjadi anggota Tengu atau pengurus asrama. Tidak diperkenankan memegang kedua jabatan tersebut secara bersamaan.

  4. Murid wajib menjaga kesopanan dan profesionalisme saat bekerja. Harap membedakan sikap sebagai murid dan sebagai karyawan.

  5. Murid yang ingin mendaftar pekerjaan atau memegang jabatan harus menjalani wawancara dengan Sensei, Senchou Penanggung Jawab, dan pihak sekolah.

  6. Saat berada di 7 Nensei, murid yang bekerja harus melepaskan pekerjaannya. Jika toko atau instansi mengalami kesulitan mencari karyawan baru, Senchou dapat mengajukan permohonan ke pihak sekolah untuk memperpanjang masa kerja murid tersebut.

  7. Murid yang ingin resign dari jabatan atau pekerjaan yang dimiliki, perlu menunggu ± 1 bulan hingga karyawan baru beradaptasi.

  8. Minimal masa kerja murid adalah 2 bulan sebelum diperbolehkan mengundurkan diri atau berpindah pekerjaan.

Anchor 8
KODE HUKUM UNTUK MURID
 PASAL VIII: REWARD DAN SANKSI 

 Reward 

​​

  • Reward Event​​​​

    • Reward special event: Reward ini diberikan untuk acara-acara spesial sekolah seperti acara Reborn yang sedang berlangsung saat ini dan acara ulang tahun sekolah di masa mendatang. Selain itu, reward ini juga akan diberikan pada event-event khusus yang diadakan oleh Tengu Daichi bekerjasama dengan pihak tertentu, misalnya event khusus yang berhubungan dengan Combat dan event khusus berupa pertandingan Quidditch antar asrama. 

    • Reward common event: Reward ini diberikan untuk partisipasi dalam acara yang diadakan oleh sekolah atau asrama, seperti acara kelulusan, acara pengenalan lingkungan sekolah, upacara penyelarasan asrama, penyambutan shinnyusei di asrama, festival sekolah (yang kemungkinan besar diselenggarakan dengan kolaborasi antara Daichi dan asrama), serta kegiatan kunjungan asrama.​​​​​​​​​​​ 

    • Catatan: Acara yang diselenggarakan khusus oleh masing-masing asrama tidak diberikan reward berupa Ryoukan Point (RP).

 

​​

  • Reward Quest​: Reward quest dibagi berdasarkan tingkat kesulitan, yang ditentukan oleh syarat minimal tingkatan murid yang diperbolehkan untuk mengerjakan quest tersebut. Dengan demikian, pembagian reward terdiri dari 7 tingkatan level. Reward ini merupakan reward yang diberikan untuk masing-masing anggota dalam setiap tahapan quest.​​

 Sanksi 

 

  1. Sanksi diberlakukan dengan sistem hierarki bintang yang akan diberikan, diantaranya:

    •    : Sanksi Ringan. Sanksi ringan yang diberikan dalam pelanggaran ini berbentuk teguran oleh pihak Daisan. Tidak ada poin apapun yang dikurangi dalam pelanggaran ini. Namun setelah 1x teguran maka murid akan tercatat di pendataan track record Daisan. Apabila teguran tidak diindahkan oleh murid dan pelanggaran tetap dilakukan, maka sanksi akan dinaikkan menjadi bintang 2.

    • ⭑⭑    : Sanksi Sedang. Sanksi sedang yang diberikan dalam pelanggaran ini berbentuk surat peringatan dari pihak Daisan. Gakusei Point dan Ryoukan Point akan dikurangi sebanyak 20% GP dan 30% RP dari akumulasi keseluruhan RP yang dimiliki asrama jika murid melakukan pelanggaran bintang 2. 

    • ⭑⭑⭑    : Sanksi Berat. Sanksi berat yang diberikan dalam pelanggaran ini berbentuk surat pemanggilan oleh pihak Daisan. Gakusei Point dan Ryoukan Point akan dikurangi sebanyak 50% GP dan 50% RP dari akumulasi keseluruhan RP yang dimiliki asrama  jika murid melakukan pelanggaran bintang 3.

    • ⭑⭑⭑ akan dipanggil oleh Daisan dan akan dilaksanakan sidang tertutup dengan hasil terbuka. Hasil terburuk adalah pemecatan/dikeluarkannya dari sekolah.

    • Sanksi bintang akan bertambah jika terjadinya pengabaian teguran dan pengulangan pelanggaran aturan.

  2. SOP Pemberian Sanksi dan Pemanggilan oleh Daisan

    • Jika Asrama menemukan pelanggaran terlebih dahulu maka diperbolehkan untuk langsung menegur murid.

    • Jika Daisan menemukan pelanggaran terlebih dahulu maka Daisan akan memberitahu pelanggaran tersebut ke asrama sebelum menindak.

    • Jika dirasa Asrama kesulitan dalam menegur murid yang melakukan pelanggaran maka diperbolehkan untuk meminta bantuan Daisan untuk melakukan penindakan.

    • Setelah adanya peneguran, asrama diwajibkan mengirimkan bukti peneguran pada pihak Daisan untuk dapat dijadikan bukti track record murid tersebut.

    • Daisan wajib melapor kepada pihak asrama terlebih dahulu sebelum melayangkan surat peringatan maupun surat pemanggilan pada murid yang melakukan pelanggaran agar pihak asrama bisa memberikan pembelaan apabila ada kesalahpahaman.

EVENT
GP
RP
UANG
VOUCHER BELANJA
Common Event
7 - 15
7 - 15
両10 - 50
両50 - 100
Special Event
10 - 15
10 - 15
両20 - 100
両200 - 500
TINGKAT KESULITAN
GP
UANG
Level 1 (Minimal 1年生)
10 - 15
両100 - 150
Level 2 (Minimal 2年生)
10 - 15
両150 - 200
Level 3 (Minimal 3年生)
15 - 20
両200 - 250
Level 4 (Minimal 4年生)
15 - 20
両250 - 300
Level 5 (Minimal 5年生)
15 - 20
両300 - 350
Level 6 (Minimal 6年生)
20 - 30
両350 - 400
Level 7 (Minimal 7年生)
20 - 30
両400 - 500

PROPERTY OF MAHOUTOKORO  JP © 2024 ALL RIGHTS RESERVED
WEBSITE BY DAICHI TOSHIRO FOR ROLEPLAYING PURPOSES ONLY

bottom of page